Kepastian Gaji Buruh Dipotong 25 Persen hingga Aturan Pencairan THR 2023
Kepastian Gaji buruh terancam dipotong 25 persen diungkap Kemnaker hingga kepastian pembayaran THR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian Gaji buruh terancam dipotong 25 persen diungkap Kemnaker hingga kepastian pembayaran THR Lebaran Idul FItri 2023 yang sudah di depan mata.
Tunjangan hari raya dan jaminan sosial tetap diberikan kendati sudah keluar kebijakan penyesuaian jam kerja dan upah bagi industri padat karya berorientasi Ekspor.
Pemerintah menekankan agar ketentuan hukum itu dipatuhi oleh perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri
Sebagaimana, dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
• THR 2023 Cair! Ketahui Masalah yang Wajib Diwaspadai Para Karyawan dan Buruh
Yaitu tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global sudah dijelaskan secara detail.
Besaran upah hasil kesepakatan penyesuaian tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial.
Kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dan hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Tunjangan hari raya THR, sebentar lagi hari raya Idul Fitri, harus tetap dibayarkan kepada pekerja di perusahaan padat karya berorientasi ekspor,” ujarnya saat konferensi pers penjelasan Permenaker No 5/2023 di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.
Dia juga menekankan, tidak ada regulasi ketenagakerjaan apa pun dan di mana pun yang secara eksplisit menyatakan bisa menihilkan PHK.
Termasuk Permenaker No 5/2023.
Permenaker ini bertujuan mencegah gelombang PHK di sektor industri padat karya yang lebih luas.
Kalaupun ada pekerja di industri itu mengalami PHK setelah Permenaker No 5/2023 keluar, mereka tetap dapat kompensasi yang dihitung sebelum ada kesepakatan penyesuaian upah.
• Jokowi Resmi Umumkan THR PNS 2023, Cek Rincian Besaran hingga Jadwal Kapan Cair
Menurut Indah, Indonesia tidak mengenal istilahno work, no pay.
Permenaker No 5/2023 juga bukan mengenai hal itu.
Dengan demikian, ketika pekerja menggunakan hak liburnya, pengusaha harus tetap membayarkan upahnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Bejat! Paman di Sintang Gagahi Ponakan di Bawah Umur, DY Jadi Predator Sejak 2023 Korban Masih SMP |
![]() |
---|
Ekspor-Impor Kalbar Juni 2025: Ekspor ke Tiongkok, Belanda, dan Bangladesh Masih Mendominasi |
![]() |
---|
Sambut Baik Tarif Ekspor 19 Persen, Harapan Petani Daun Kratom Terpenting Harga Tetap Mahal |
![]() |
---|
1.149 Hektare Lahan Terbakar di Kalbar, 20 Perusahaan Diperiksa 6 Disegel |
![]() |
---|
DAFTAR 68 Negara yang Dihajar Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena Berapa Persen? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.