Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut golongan Pekerja dan Karyawan swasta hingga buruh yang berhak mendapat THR 2023 dan tidak.
Menteri Tenaga Kerja atau Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya pada H-7 Lebaran.
Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang jenis pekerja yang mendapatkan THR dan jumlah besaran THR yang diterima.
Golongan pekerja mendapat THR
Berdasarkan surat edaran, terdapat 3 jenis pekerja atau buruh yang berhak memperoleh THR keagamaan, yaitu:
• Berubah! Aturan Baru Pencairan THR 2023, Mulai Hak Karyawan hingga Sanksi Perusahaan
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, semua jenis pekerja ini berhak mendapatkan THR.
"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,"kata Indah, dari keterangan resmi, Minggu (25/4/2021).
Indah menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan THR pada pekerja outsourcing (alih daya) dan pekerja kontrak.
"Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga," imbuh dia.
Besaran THR
Besaran THR bagi pekerja kontrak dan outsourcing dihitung berdasarkan lama masa kerja.
Bejat! Paman di Sintang Gagahi Ponakan di Bawah Umur, DY Jadi Predator Sejak 2023 Korban Masih SMP |
![]() |
---|
Disekap dan Disiksa Sebulan di Kamboja, Suara Perempuan Indonesia dari Neraka Judi Online |
![]() |
---|
Menanti Ibu di Ambang Pintu, Kisah Dafa dan Syafa Anak Panti yang Belajar Bertumbuh dalam Rindu |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
Konsekuensi Jika BSU Tak Diambil hingga Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.