Jadwal THR 2023 Cair ke Pekerja Swasta dan Cara Menghitung Besaran THR

Berikut jadwal THR 2023 cair kepada Karyawan atau pekerja swasta hingga buruh lengkap dengan cara menghitung besarannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji. Jadwal THR 2023 Cair ke Pekerja Swasta dan Cara Menghitung Besaran THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal THR 2023 cair kepada Karyawan atau pekerja swasta hingga buruh lengkap dengan cara menghitung besarannya.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan yang berhak diterima pekerja atau karyawan dari pihak pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengusaha atau pemberi kerja agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Pembayarkan THR 2023 pun harus kontan alias tanpa dicicil.

Untuk tahun lalu, Pemberian THR secara penuh ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR 2023 dan Besarannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

Namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir juga berhak menerima THR.

Lalu kapan THR cair dan siapa saja yang berhak mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini:

Siapa yang berhak mendapatkan THR

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Rincian besaran THR

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR keagamaan yang diberikan adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved