Nasib THR 2023 Bagi Pekerja yang Gajinya Dipotong 25 Persen Sesuai Permenaker Terbaru

THR bagi pekerja yang Gaji dipotong 25 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menaker Ida Fauziyah. Nasib THR 2023 Bagi Pekerja yang Gajinya Dipotong 25 Persen Sesuai Permenaker Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja yang Gaji dipotong 25 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.

Hal itu dijelaskan oleh Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

Ia menjelaskan, meski ada pemotongan upah terhadap pekerja perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor selama 6 bulan, namun tunjangan hari raya (THR) tidak boleh turut dilakukan pengurangan.

"THR tetap harus dibayarkan penuh (sesuai gaji terakhir sebelum dilakukan pemotongan upah). Lalu ada pengusaha bilang 'bu, ini mau ada THR Lebaran berarti kami bebas enggak usah bayar THR karena adanya permen ini?'. Saya bilang, THR tetap wajib dibayarkan," katanya di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023.

Pengaturan THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.

Jadwal THR 2023 Cair ke Pekerja Swasta dan Cara Menghitung Besaran THR

Dijelaskan bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, hak-hak lainnya pekerja. Jadi gaji terakhir itu sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ujar Putri.

"Atau jika amit-amit ternyata terjadi PHK, PHK kan bisa macam-macam, lalu kompensasinya dihitung bukan berdasarkan upah kesepakatan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya permenaker ini," lanjut dia.

Sama halnya dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker melarang perusahaan ekspor tersebut melakukan penyesuaian.

"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya ini pengusaha juga banyak komplain jangan pikir serikat pekerja saja yang komplain, pengusaha juga komplain "bu kenapa enggak diturunkan saja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?". Kita bilang tetap bayar Jamsosteknya tetap," tegasnya.

Kriteria Perusahaan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengizinkan perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor untuk memberikan upah sebesar 75 persen kepada pekerjanya.

Pemotongan upah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1, dikutip Jumat 17 Maret 2023.

Di dalam Permenaker telah disebutkan kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan pemotongan upah pekerjnya. Kriteria itu tercantum di Pasal 3.

Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR 2023 dan Besarannya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved