Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak

Segera cek rekening saldo ATM karena THR PNS hingga karyawan swasta untuk pencairannya resmi dipercepat.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi THR. Cek Saldo ATM! THR PNS dan Karyawan Swasta Cair Serentak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek rekening saldo ATM karena THR PNS hingga karyawan swasta untuk pencairannya resmi dipercepat.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pencairan THR untuk ASN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu 29 Maret 2023.

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta juga sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa 28 Maret 2023.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Cek Rekening! THR 2023 Karyawan Swasta Cair, Berikut Rincian Nominal dan Aturannya

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah yang sudah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Untuk daftar ASN yang berhak menerima THR dapat disimak di bawah ini:

- ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara: 1,8 juta orang
- ASN daerah: 3,7 juta orang
- Guru ASN daeerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil): 527,400 orang
- Pensiunan dan penerima pensiun: 2,9 juta orang.

Perlu dicatat bahwa guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang masuk ke dalam ASN daerah.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ASN beserta guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tamsil.

Karyawan swasta yang terima THR Lebaran 2023

Selain ASN, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Hal itu sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia dan mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved