Aturan Baru! Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Tahun 2023
Bagi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Karyawan jelas akan mendapatkan sanksi di aturan terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya atau THR kepada Karyawan jelas akan mendapatkan sanksi di aturan terbaru.
Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke karyawan secara tepat waktu.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ida beberapa waktu lalu.
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
• Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Kontrak dan Harian di Aturan Terbaru Tahun 2023
Berdasarkan regulasi yang berlaku, sanksi bagi perusahaan yang mangkir membayar THR meliputi:
- Teguran tertulis
- Pembatalan kegiatan usaha
- Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Sementara untuk keterlambatan pembayaran THR kepada pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Selain itu, denda yang dibayarkan pengusaha tidak mengurangi besaran THR yang harus dibayarkan ke pekerja.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tutur Ida.
THR bisa dicicil
Sebelumnya, Ida juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATAT Daftar Jumlah Pekerja Terbanyak Jadi Korban PHK Periode Januari sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Tanggal 18 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Perhubungan Nasional |
![]() |
---|
TUNTAS Penyaluran BSU 2025 Tahap 5 Resmi Berakhir 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Karyawan Klinik di Pontianak Senang Dapat BSU: Langsung untuk Kebutuhan Rumah |
![]() |
---|
Dinas PU Sintang Teken MoU dengan Perusahaan, Bantu Tangani Jalan Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.