Skema Resmi Pencairan THR 2023 Diumumkan Menaker Ida Fauziyah, Cek Besaran dan Aturannya

Skema pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR kini resmi diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah hari ini Selasa 28 Maret 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR kini resmi diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziyah hari ini Selasa 28 Maret 2023.

Ia menegaskan, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurutnya, ketentuan ini berlaku untuk perusahaan swasta.

Ida kemudian mengatakan, ia akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Gawat! THR 2023 PNS Cair Setelah Lebaran? Ini Kata Menpan-RB

"Besok (Selasa, 28 Maret) saya akan tandatangan surat edaran (SE) penetapan THR," ujarnya.

Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," katanya lagi.

Konferensi pers tersebut, menurut Ida, akan digelar pukul 13.00 WIB di Kantor Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker.

Ida Fauziyah melanjutkan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan diberikan sanksi.

Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.

"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Ida Fauziyah.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved