Ketua KSBSI Kalbar Sebut Perusahaan Wajib Bagikan THR H-7 Hari Raya

Di sisi lain, ia mengatakan tahun-tahun yang lalu, masih terdapat beberapa perusahaan yang ketika menjelang hari perayaan tidak memberikan THR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Suherman
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar, Suherman. Ia mengatakan pemakaian alat pelindung diri (APD) sangat penting dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mengatakan pembayaran THR wajib diberikan bagi seluruh perusahaan, tidak terkecuali bagi pekerja Buruh Harian Lepas (BHL).

"THR tetap wajib diberikan oleh perusahaan dan pemberiannya sesuai dengan peraturan perintah paling lambat H-7 kepada pekerja buruh yang akan merayakan Hari Raya," katanya kepada TribunPontianak.co.id pada Jumat, 31 Maret 2023.

Di sisi lain, ia mengatakan tahun-tahun yang lalu, masih terdapat beberapa perusahaan yang ketika menjelang hari perayaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya. 

"Itu bahkan ada juga yang memberikan dalam bentuk barang atau paket seperti tepung dan sebagainya dan itu menyalahi aturan," tegasnya. 

Sutarmidji Minta Semua Perusahaan di Kalbar Secepatnya Bayar THR Para Karyawan

THR Wajib Dibayar Penuh, Manto Tegaskan Perusahaan yang Menyicil dan Terlambat Akan Diberikan Sanksi

Tak hanya itu, ia mengatakan THR harus diberikan dalam bentuk tunai dan dibayarkan secara tunai kepada buruh yang akan merayakan Hari Raya ataupun acara keagamaan. 

Namun demikian, ia juga mengatakan akan membuka posko pengaduan pembayaran THR dan dapat para buruh dapat melaporkan jika mengalami keterlambatan dalam menerima THR

"Jadi misalnya ada perusahaan yang nanti telat membayarkan THR silahkan laporkan, anggota-anggota kami akan melaporkan kepada posko pengaduan yang ada di tingkat DPC maupun provinsi dan akan kami rekap H+7," jelasnya. 

Ia juga berharap kepada seluruh perusahaan agar membayar THR sesuai dengan ketentuan dan meminta kepada aparat pemerintah untuk melakukan pengawasan secara langsung. 

"Saya selaku Ketua koordinator wilayah konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, berharap kepada pihak perusahaan harus membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tentunya kami juga inginkan aparat pemerintah dalam hal ini pengawasan ketenagaan untuk turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan secara langsung," tutupnya. 

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved