Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat THR 2023 dan Besarannya
Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah kriteria atau golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR dari perusahaan tahun 2023.
Kewajiban membayar THR kepada karyawan dilakukan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain karyawan atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni:
1. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
• Aturan Baru! Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Tahun 2023
Jumlah besaran THR
- Pekerja upah bulanan
Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja upah harian
THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
THR upah satu bulan pekerja harian dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR 2021 bagi pekerja kurang dari 12 bulan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Adapun upah satu bulan pekerja harian, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
• Tak Semua PNS Kebagian THR 2023 dan Tukin Cair Full 100 Persen
Perkuat Komitmen Hijau, SUCOFINDO dan DLH Kalbar Sosialisasikan PROPER kepada Pelaku Industri |
![]() |
---|
Link-AR Borneo Kenalkan Teori U untuk Wujudkan Kepemimpinan Transformatif Serikat Buruh Kebun Sawit |
![]() |
---|
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat, Indosat Raih Predikat Best Workplace 2025 |
![]() |
---|
CATAT Daftar Jumlah Pekerja Terbanyak Jadi Korban PHK Periode Januari sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Tanggal 18 September 2025 Memperingati Apa Saja? Ada Hari Perhubungan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.