TAG
BPUM
-
Bantuan UMKM atau Banpres atau disebut BPUM BRI ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta
Namun besaran bantuan kali ini turun menjadi Rp 1,2 juta, sesuai
Minggu, 11 April 2021
-
Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu di mana setiap UMKM yang memenuhi syarat dapat bantuan BLT Rp 2,4 juta.
Sabtu, 10 April 2021
-
Bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta pada tahap sebelumnya namun untuk saat ini turun menjadi Rp 1,2 juta
Sabtu, 10 April 2021
-
Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.
Jumat, 9 April 2021
-
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya menjelaskan jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar yaitu Rp 1,2 juta.
Jumat, 9 April 2021
-
Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Kamis, 8 April 2021
-
Nama-nama penerima Banpres UMKM Tahun 2021 dari Pemerintah bisa dilihat di laman efrom.bri.co.id/bpum hari ini Kamis 8 April 2021.
Kamis, 8 April 2021
-
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
Kamis, 8 April 2021
-
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima
Rabu, 7 April 2021
-
Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.
Rabu, 7 April 2021
-
Pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.
Selasa, 6 April 2021
-
Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.
Selasa, 6 April 2021
-
Berikut syarat dan cara cek penerima bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di link e form BRI eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Senin, 5 April 2021
-
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Senin, 5 April 2021
-
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Senin, 5 April 2021
-
Untuk kamu yang akan mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM BLT UMKM, kamu cukup ikuti langkah berikut ini:
Sabtu, 3 April 2021
-
Jika tidak terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan muncul kolom keterangan berwarna merah.............................
Sabtu, 3 April 2021
-
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Sabtu, 3 April 2021
-
Mengakses www.kemenkopukm.go.id hanya sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Bantuan UMKM tahun 2021
Sabtu, 3 April 2021
-
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021
Sabtu, 3 April 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved