Penerima BLT UMKM 2021 Tercatat di eform.bri.co.id/bpum, Syarat dan Cara Mencairkan BPUM Rp 1,2 Juta
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira baru para pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19 bisa mendapatkan kembali bantuan uang tunai dari pemerintah mulai April 2021.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 pada tahun 2021.
BPUM atau yang disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Apabila data penerima tercatat di eform.bri.co.id, berikut ini cara mencairkan dana BPUM 2021 di bank.
Baca juga: NAMA Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum - Ikuti Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021
Pastikan tercatat di eform.bri.co.id
Lembaga atau bank penyalur BPUM dapat dicairkan melalui BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.
Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika kepada Kompas.com, Rabu 7 April 2021.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui dan memastikan apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.
"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," tutur Aestika.
Cara cek penerima BPUM
Cara memastikan data penerima BPUM, yakni:
- Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum