DAFTAR Nama Penerima Bantuan UMKM 2021, Apakah Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2?
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya menjelaskan jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar yaitu Rp 1,2 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah saat ini mengalokasikan total anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun untuk program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021.
Anggaran BPUM 2021 ini akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya menjelaskan jumlah bantuan yang diterima tak akan sebesar tahun lalu, yaitu Rp 1,2 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Baca juga: Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 2 Login Eform.bri.co.id UMKM 2021 dan Cara Mencairkan BPUM 1,2 Juta
Baca juga: PENERIMA BLT UMKM Cek eform.bri.co.id/bpum Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Klik E Form BRI
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.