Cara Lengkap Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021 Cek dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Editor: Zulkifli
Tribunpontianak.co.id/ISTIMEWA
Eform.bri.co.id/bpum terbaru 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kalian berminat mendaftar program bantuan bagi UMKM atau disebut juga Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) simak syarat lengkap cara daftarnya berikutnya.

Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Baca juga: Penjelasan BRI Terkait Cek NIK BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Namun kepastian pendaftaran program ini akan diumumkan pemerintah. 

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved