Cair BLT UMKM Rp 1,2 Juta Siapkan e-KTP dan KK! Yang Mau Daftar Berikut Syarat Pengajuan BPUM
Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu di mana setiap UMKM yang memenuhi syarat dapat bantuan BLT Rp 2,4 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek siapa saja penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta yang cair April 2021 ini. Untuk itu siapkan e-KTP dan KK.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) utuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
BLT UMKM tahun 2021 diberikan sebesar Rp1,2 juta.
Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu di mana setiap UMKM yang memenuhi syarat dapat bantuan BLT Rp 2,4 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, untuk mengetahui apakah UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah melalui pemberitahuan dari bank penyalur.
Baca juga: Cara Daftar BPUM BRI Login kemenkopukm.go.id Daftar UMKM Online 2021 Klik eform.bri.co.id/bpum
"Penerima yang lama itu akan otomatis dihubungi oleh bank penyalur untuk tinggal menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak untuk pencairan itu," kata Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel beberapa waktu lalu.
Selain dihubungi oleh bank penyalur, penerima BLT UMKM juga bisa mengecek secara mandiri melalui HP apakah berhak menerima bantuan atau tidak melalui laman eform.bri.co.id/bpum [e-FORMBRI].
Setelah masuk ke laman tersebut, calon penerima BLT UMKM cukup memasukan NIK dan kode verifikasi.
Kemudian nanti akan keluar notifikasi, apakah anda berhak atau tidak menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Cara Pengajuan BPUM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Baca juga: Cek Data Penerima BPUM 2021 Tahap 2 Klik Eform.bri.co.id/bpum Daftar BPUM UMKM BRI Rp 1,2 Jt Tahap 3
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).