CARA Lengkap Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara bantuan sosial program penanggulangan ekonomi dampak pandemi covid-19 yang masih dilanjutkan pada 2021 yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Program yang disebut juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dirancang dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan.
Sebelumnya pada tahun 2020 besaran bantuan yang diberikan berjumlah Rp 2,4 juta sementara pada 2021 ini berjumlah Rp 1,2 Juta.
Baca juga: Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa, Daftar BPUM ke Dinas Koperasi Lalu Cek di eform.bri.co.id/bpum
Bagi pelaku usaha yang berminat sudah dapat melakukan pendaftaran.
“Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.
Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal.,” tulis @Kemenkopukm
Lantas bagaimana Cara Daftarnya ?
Cara daftar BLT UMKM 2021 dikutip dari berbagai sumber :
Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-mendapatkan-bantuan-bpum-login-kemenkopukmgoid-klik-eformbricoidbpum-cek-penerima-bpum.jpg)