LINK Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum

Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Tayang:
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
LINK Daftar Online BLT UMKM 2021 Tak Bisa Diakses, Cek Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Link Daftar Online BLT UMKM 2021 sudah tidak bisa diakses, berikut cara pendaftaran ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan BLT UMKM.

Kemudian cek apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM lewat eform.bri.co.id/bpum bila dinyatakan lolos.

Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga dikenal sebagai BLT UMKM.

Pada tahun ini, BLT UMKM yang diberikan sebanyak Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Baca juga: HORE Daftar CPNS 2021 Dibuka Mulai Besok 9 April 2021, Lengkapi Syarat Dokumen sscasn.bkn.go.id

Yang wajib diperhatikan, skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu.

Yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Persyaratan tersebut adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved