Penerima BLT UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini, Cek Syarat dan Cara Dapat Banpres UMKM Tahun 2021
Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM, dipastikan akan berlanjut pada 2021.
Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini?
Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:
Ketentuan Permenkop UKM
Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.
Baca juga: CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Daftar ke Dinas Koperasi Lalu Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
a. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
b. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.
"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin 5 April 2021.
Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.
Syarat Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat.