FKMPSS Menyetop Operasional PT MPS di Ngabang, Buntut PHK Karyawan
Andri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 9 Maret 2026, dimana saat istri Suprianto membakar sampah di area mess karyawan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Kegiatan yang berjalan dengan aman dan tertib tersebut, mendapat pengawalan dari puluhan aparat kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang serta pihak TNI.
- Aksi pemagaran dan penyetopan operasional itu buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak managemen PT MPS terhadap karyawan yang merupakan masyarakat adat Pantu Seratus beberapa waktu lalu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong (FKMPSS) di Ngabang dan sekitarnya.
Melakukan penyetopan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) yang berada di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Kamis 7 Mei 2026.
Penyetopan ini dilakukan dengan pemasangan pagar di depan Pos Satpam jalan akses masuk ke PKS PT MPS, yang sebelumnya telah digelar ritual adat pemagaran oleh para tetua adat Pantu Seratus.
Kegiatan yang berjalan dengan aman dan tertib tersebut, mendapat pengawalan dari puluhan aparat kepolisian dari Polres Landak dan Polsek Ngabang serta pihak TNI.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ngabang Brian Paskalis Dilen, Kepala Desa Tebedak Henderianus Hadi, Ketua FKMPSS Bram Ranio, Ketua Aliansi Ormas Landak Ferry Sak.
Kemudian Kabag Ops Polres Landak Kompol Imbang Sulistyono, Kasat Intelkam AKP Hengki Kurniawan, Kasat Sabhara AKP Teguh, Kapolsek Ngabang AKP Zuanda.
• GPM di Ngabang Diserbu Warga, Wabup Landak Apresiasi Pemprov Kalbar
Aksi pemagaran dan penyetopan operasional itu buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak managemen PT MPS terhadap karyawan yang merupakan masyarakat adat Pantu Seratus beberapa waktu lalu.
"PHK tersebut kita nilai tidak proporsional. Karena istrinya membakar sampah di lingkungan mess yang lingkupnya kecil, lalu suaminya dianggap melakukan pelanggaran berat sampai langsung SP3 dan PHK. Itu cacat logika menurut kami," ujar Andri selaku korlap aksi.
Andri menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 9 Maret 2026, dimana saat istri Suprianto membakar sampah di area mess karyawan.
Kebetulan pada hari yang sama pihak pemilik perusahaan disebut sedang melakukan kunjungan ke lokasi dan melihat aktivitas tersebut.
Menurut Andri, setelah kejadian itu perusahaan kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada Suprianto pada 31 Maret 2026 tanpa adanya surat peringatan sebelumnya.
“Nah, waktu diminta tanda tangan SP3 itu juga ada semacam intimidasi. Mau tanda tangan atau tidak, dia tetap akan dipecat,” katanya.
Tak lama berselang, tepatnya pada 22 April 2026, perusahaan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap Suprianto.
Sehari setelahnya, keluarga Suprianto juga diminta segera mengosongkan mess perusahaan.
“Jadi bisa dibilang mereka dipaksa keluar dari mess,” tambahnya.
Pemagaran
pabrik kelapa sawit
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kamis 7 Mei 2026
Kalbar
Kalimantan Barat
Landak
Ngabang
| FKDM Sanggau Bentuk Kepengurusan Baru, Heronimus Tabrani Wasis Jadi Ketua |
|
|---|
| Video Kerusakan Puskesmas Sukadana Viral, Dinkes Siapkan Relokasi Sementara |
|
|---|
| Akselerasi Pendidikan Berkualitas, Heroaldi Sebut Administrasi Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung |
|
|---|
| Helmi Minta Desa dan Kelurahan Serius Perbaharui Data Kemiskinan |
|
|---|
| Pemkab Sintang Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-664 Kota Sintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/FKMPSS-4356tretgf.jpg)