Satgas Arhanud Kostrad Tangkap Warga Kubu Raya Bawa 63 Kg Sabu
Satu warga kecamatan Sungai Ambawang kabupaten kubu Raya berinisial IL (32) diamankan terkait narkotika jenis sabu yang berjumlah
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kembali, Anggota Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak ± 63 Kg pada Sabtu 6 September 2025 malam di Pos Entikong.
Satu warga kecamatan Sungai Ambawang kabupaten kubu Raya berinisial IL (32) diamankan terkait narkotika jenis sabu yang berjumlah puluhan kilogram ini.
Informasi di peroleh, IL ini mengendarai mobil dari arah perbatasan Entikong kabupaten Sanggau membawa empat tas yang berisikan narkoba jenis sabu ± 63 Kg yang diduga kuat akan dibawa keluar dari kabupaten Sanggau, namun upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan karena terhenti saat melalui pemeriksaan Pos Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad di Entikong.
Saat ini pemuda berinisal IL tersebut bersama barang bukti narkoba serta barang bukti terkait lainnya sudah di serahkan Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad kepada Korem 121/ABW di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak. Minggu 7 September 2025.
• Masyarakat Landak Diminta Memanfaatkan Kebijakan Bebas Denda Pajak
Penyerahan barang bukti narkoba dari Komandan Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad Letkol Arh Andy Qomarudin dan diterima langsung oleh Danrem 121/ABW Brigjen TNI Purnomosidi, selaku Dankolakops Rem 121/Abw bersama pejabat utama Korem 121/ABW
Danrem 121/ABW Brigjen TNI Purnomosidi menuturkan berhasil digagalkannya upaya penyelundupan narkoba oni merupakan Keberhasilan yang menunjukan konsistensi dan komitmen dari seorang pimpinan terhadap Program "Perang Total terhadap Narkoba"
"Tak hanya itu, hal ini sekaligus menjadi pencapaian manis diawal jabatan sebagai prajurit TNI AD yang menerima amanah sebagai satgas Pamtas RI-Malaysia di sektor barat wilayah Kalimantan Barat," tegasnya.
Danrem Purnomosidi juga menuturkan digagalkannya penyelundupan Narkoba berhasil Dilakukan oleh Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di wilayah Entikong Kab. Sanggau dengan digagalkannya penyelundupan ± 63 Kg Narkoba berupa Shabu, Narkoba dalam bentuk POD (elektrik) ±199 dalam bentuk kemasan yang mana, barang bukti berukuran kecil dengan model dan gaya baru pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan RI-Malaysia.
"Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari Masyarakat dan intelijen Satgas Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil di eksekusi 1 orang terduga pelaku pembawa barang yang didugs kuat narkoba tersebut masuk dengan menggunakan kendaraan roda 4 melalu jalur perbatasan Entikong," katanya
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menuturkan diribya selaku Dankolakops Korem 121/Abw apresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Satgas Pamtas atas semua perjuangannya, karena menggagalkan penyelundupan narkoba ini sama halnya menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satgas Pamtas
sabu
Entikong
Sanggau
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 7 September 2025
| DAFTAR 19 SD Negeri di Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, Lengkap dengan Alamatnya |
|
|---|
| Lion Group Beri Diskon Tiket Pesawat Hingga 200 Ribu Rupiah Saat Nataru |
|
|---|
| Petani Buah Naga di Jawai Senang Harga Jual Meningkat, Penuhi Permintaan Dapur MBG |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas Kalbar Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran di Lapas dan Rutan |
|
|---|
| Bala Ajak Alumni FISIP Unka Tidak Terjebak Gengsi dan Siap Hadapi Dunia Nyata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.