Momen Idul Adha Polres Kubu Raya Amankan 30 Gram Sabu dari Mobil Rental

Satuan Samapta Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari sebuah mobil rental

Tayang:
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
NARKOBA - Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat diwawancarai, Rabu 27 Mei 2026. Polres Kubu Raya berhasil amankan 30 gram sabu. 

Ringkasan Berita:
  • Barang haram tersebut berhasil diamankan ketika mobil rental hendak berangkat ke luar kota.
  • Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 30 gram sabu serta belasan butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satuan Samapta Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari sebuah mobil rental, saat patroli malam menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026.

Barang haram tersebut berhasil diamankan ketika mobil rental hendak berangkat ke luar kota.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 30 gram sabu serta belasan butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan tersebut. 

“Dari hasil patroli tadi malam, yang laksanakan oleh personel Sat Samapta Polres Kubu Raya, ditemukan kurang lebih 30 gram narkotika jenis sabu dan belasan pil ekstasi di salah satu mobil rental yang akan berangkat ke luar kota,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 27 Mei 2026.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan oleh tim, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seseorang yang diduga menitipkan atau menyimpan barang tersebut di kendaraan rental itu,” ungkapnya.

Saat ini, kata Aiptu Ade, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta tujuan pengirimannya.

“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang dan rencana pengirimannya ke mana,” pungkasnya.

Polres Singkawang Musnahkan 1Kg Sabu

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, Senin 25 Mei 2026.

Barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka perempuan berinisial F yang ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Kota Singkawang.

Wakapolres Singkawang, Riko Syafutra, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial F di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” ujarnya.

Saat diamankan, tersangka diketahui baru turun dari sepeda motor yang digunakannya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan “WIN 99” yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik hitam dan ditemukan tergantung di sepeda motor milik tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved