Masyarakat Landak Diminta Memanfaatkan Kebijakan Bebas Denda Pajak

Untuk itu kata dia, bagi masyarakat Kabupaten Landak yang menunggak pajak PBB P2, diminta memanfaatkan kesempatan ini dengan hanya

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON
PAJAK - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak Rosalia Elisabet. Ia mengatakan bagi masyarakat Kabupaten Landak yang menunggak pajak PBB P2, diminta memanfaatkan kesempatan ini dengan hanya membayar pokok pajak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sejak 1 Agustus lalu Pemerintah Kabupaten Landak mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB P2. 

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak Rosalia Elisabet menyebut, hal itu berdasarkan SK Bupati Landak Nomor 281 Tahun 2025.

"Jadi kebijakan tersebut akan berlaku hingga 20 Desember 2025," ujar Elisabet Rosalia ditemui di Kantornya pada Jumat 5 September 2025.

Sekda Landak : Peran Media Jadi Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan Daerah

Untuk itu kata dia, bagi masyarakat Kabupaten Landak yang menunggak pajak PBB P2, diminta memanfaatkan kesempatan ini dengan hanya membayar pokok pajak. 

"Penghapusan denda PBB P2 ini juga sebagai upaya mengoptimalisasi pendapatan untuk pembangunan daerah.
Sebab tercatat masih banyak masyarakat yang menunggak membayar pajak PBB P2," jelasnya.

Rosalia Elisabet menambahkan, berdasarkan data tunggakan pajak PBB di Kabupaten Landak sejak tahun 2008 lalu mencapai angka 15 miliar rupiah. 

"Kalau untuk per tahun, rata-rata realisasi pendapatan pajak PBB di Landak berkisar antara 75 hingga 80 persen," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved