Pengeroyokan di Seburing

UPDATE Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Utama Kini DPO

HA dan PI diduga menjadi dalang pengeroyokan seorang pemuda bernama Wardi (26) hingga meninggal dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
REKONTRUKSI PENGEROYOKAN WARDI - Lima tersangka kasus pengeroyokan di Seburing digiring polisi untuk melakukan adegan rekontruksi di Mapolres Sambas, Rabu 23 Juli 2025. Polisi kini telah menetapkan dua tersangka utama HA dan PI yang kini berstatus DPO. 

Dua tersangka DPO juga terus pihaknya lakukan penyelidikan.

"Kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO dua orang, dari 5 tersangka dua dewasa dan 3 orang pelaku anak. Terhadap ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.

Viral Video Perkelahian Oknum Siswi SMPN 2 Seburing, Tempuh Mediasi Berujung Damai

Kronologi 

Kejadian itu terjadi di Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari.

Wardi merupakan warga Dusun Parit Lintang RT 09 RW 03 Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Malam itu, Wardi dikeroyok usai menonton hiburan musik di Seburing, Kecamatan Semparuk.

Saudara kandung Wardi, Feri mengatakan kalau korban mengalami kondisi luka berat di area kepala dan mengeluarkan darah dari atas kepalanya.

Ketika ayahnya datang ke lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban untuk dibawa pulang.

"Ayah saya dan teman-temannya datang setelah kejadian dan langsung membawanya pulang, kondisi Wardi mengalami luka berdarah di kepala, fisiknya setengah sadar sudah oyong," katanya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved