Pengeroyokan di Seburing
UPDATE Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Utama Kini DPO
HA dan PI diduga menjadi dalang pengeroyokan seorang pemuda bernama Wardi (26) hingga meninggal dunia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas resmi menetapkan dua tersangka utama dalam kasus pengeroyokan di Desa Seburing, Kecamatan semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dua tersangka utama itu berinisial HA dan PI.
HA dan PI diduga menjadi dalang pengeroyokan seorang pemuda bernama Wardi (26) pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari.
Wardi naasnya meninggal dunia pada Kamis 10 Juli pukul 03.00 WIB.
"Yang DPO pelakunya sudah dewasa inisial HA dan PI, mereka juga ini pelaku utama yang memukul korban pakai kayu," kata Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, Rabu 23 Juli 2025.
AKP Rahmad Kartono menambahkan, pihaknya melalui unit lidik terus melakukan pencarian terhadap dua tersangka.
"Sampai detik ini kita terus melakukan pencarian. Dan unit lidik kami saat ini masih mencari kedua pelaku. Untuk kelengkapan berkas sudah kita terbitkan DPO terhadap dua pelaku tersebut," ujarnya.
• 2 Tersangka Utama Ditetapkan DPO Kasus Pengeroyokan di Seburing Sambas
Motif HA dan PI
Lebih lanjut AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, motif tersangka melakukan pengeroyokan dipicu keributan antara dua kelompok korban dengan kelompok tersangka.
"Motifnya, kalau dilihat dari keterangan saksi bahwa sebelumnya sudah ada keributan diantara kedua masyarakat ini, dua kampung masyarakat ini yang mana dari keributan sebelumnya memicu keributan selanjutnya," tegasnya.
Keluarga Lapor Polisi
Keluarga Wardi telah resmi membuat laporan ke polisi.
Feri mengatakan pihak keluarga langsung mendatangi Polsek Semparuk dan Pemangkan dengan beberapa saksi.
"Pihak keluarga sudah melakukan laporan resmi ke Polsek dan Polres. Kami pihak keluarga sudah datang membawa beberapa saksi," ungkap Feri.
Keluarga Bawa Barang Bukti
Sembari melapor, pihak keluarga Wardi juga membawa sejumlah saksi hingga barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Saksi-saksi terkait kejadian sudah dimintai kerangan oleh pihak kepolisian. Kami membawa barang bukti pakaian dan celana. Kalau untuk balok yang diduga digunakan untuk memukul korban masih belum dapat," kata Feri.
Dia menambahkan, ia berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum kematian janggal adiknya itu segera diusut secara tuntas.
Pihak berwajib, kata dia, diminta untuk menangani kasus dengan profesional.
"Proses selanjutnya masih dalam penanganan pihak berwajib. Kita berharap kasus ini bisa dikawal oleh seluruh masyarakat, karena kematian adik saya ini janggal," ujarnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap almarhum Wardi.
• Satreskrim Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Seburing, Tersangka Terancam Penjara Lebih 5 Tahun
Satreskrim Rekontruksi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas telah menggelar rekontruksi pada Rabu 23 Juli 2025.
Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.
Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.
Dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial HA dan PI.
Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.
"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.
AKP Rahmad Kartono mengatakan, para tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut.
Dua tersangka DPO juga terus pihaknya lakukan penyelidikan.
"Kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO dua orang, dari 5 tersangka dua dewasa dan 3 orang pelaku anak. Terhadap ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.
• Viral Video Perkelahian Oknum Siswi SMPN 2 Seburing, Tempuh Mediasi Berujung Damai
Kronologi
Kejadian itu terjadi di Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari.
Wardi merupakan warga Dusun Parit Lintang RT 09 RW 03 Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Malam itu, Wardi dikeroyok usai menonton hiburan musik di Seburing, Kecamatan Semparuk.
Saudara kandung Wardi, Feri mengatakan kalau korban mengalami kondisi luka berat di area kepala dan mengeluarkan darah dari atas kepalanya.
Ketika ayahnya datang ke lokasi kejadian langsung mengevakuasi korban untuk dibawa pulang.
"Ayah saya dan teman-temannya datang setelah kejadian dan langsung membawanya pulang, kondisi Wardi mengalami luka berdarah di kepala, fisiknya setengah sadar sudah oyong," katanya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pengeroyokan di Seburing
semparuk
Sambas
Pengeroyokan Sambas
Kasus Wardi
Polres Sambas
DPO Pengeroyokan Wardi
Wardi
TERUNGKAP Kondisi Mengenaskan Wardi Sebelum Tewas karena Dikeroyok di Seburing Sambas |
![]() |
---|
CERITA Malam Kelam Sebelum Wardi Tewas Dikeroyok di Seburing Sambas, Sempat Bersantai di Teras |
![]() |
---|
Usai Rekontruksi Kasus Wardi di Seburing, Duka Mendalam Masih Menyelimuti Keluarga |
![]() |
---|
Duka Ayah Wardi Korban Pengeroyokan di Sambas: Anakku Pulang dengan Luka, Lalu Pergi untuk Selamanya |
![]() |
---|
HASIL Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, 31 Adegan Diperagakan 5 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.