Pengeroyokan di Seburing

UPDATE Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Utama Kini DPO

HA dan PI diduga menjadi dalang pengeroyokan seorang pemuda bernama Wardi (26) hingga meninggal dunia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
REKONTRUKSI PENGEROYOKAN WARDI - Lima tersangka kasus pengeroyokan di Seburing digiring polisi untuk melakukan adegan rekontruksi di Mapolres Sambas, Rabu 23 Juli 2025. Polisi kini telah menetapkan dua tersangka utama HA dan PI yang kini berstatus DPO. 

Sembari melapor, pihak keluarga Wardi juga membawa sejumlah saksi hingga barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Saksi-saksi terkait kejadian sudah dimintai kerangan oleh pihak kepolisian. Kami membawa barang bukti pakaian dan celana. Kalau untuk balok yang diduga digunakan untuk memukul korban masih belum dapat," kata Feri.

Dia menambahkan, ia berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum kematian janggal adiknya itu segera diusut secara tuntas.

Pihak berwajib, kata dia, diminta untuk menangani kasus dengan profesional.

"Proses selanjutnya masih dalam penanganan pihak berwajib. Kita berharap kasus ini bisa dikawal oleh seluruh masyarakat, karena kematian adik saya ini janggal," ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap almarhum Wardi.

• Satreskrim Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Seburing, Tersangka Terancam Penjara Lebih 5 Tahun

Satreskrim Rekontruksi

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas telah menggelar rekontruksi pada Rabu 23 Juli 2025.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

Dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial HA dan PI.

Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.

"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, para tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved