Pengeroyokan di Seburing

HASIL Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, 31 Adegan Diperagakan 5 Tersangka

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase Imam Maksum
REKONSTRUKSI KASUS WARDI - Rekonstruksi kasus pengeroyokan Wardi yang digelar di Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025 pagi. Hasil rekonstruksi mengungkap motif, dua tersangka utama dan hukuman bagi tersangka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satu per satu fakta terungkap di kasus pengeroyokan terhadap Wardi (26) di Desa Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat terungkap.

Diketahui, Wardi dikeroyok pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari lalu dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 10 Juli.

Polres Sambas resmi menggelar rekontruksi kasus tersebut di Halaman Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

Dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HA dan PI.

Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

UPDATE Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Utama Kini DPO

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.

"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, para tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut.

Dua tersangka DPO juga terus pihaknya lakukan penyelidikan.

"Kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO dua orang, dari 5 tersangka dua dewasa dan 3 orang pelaku anak. Terhadap ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.

Kronologi 

Kasus ini terjadi di Seburing, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa 8 Juli 2025 dini hari.

Wardi merupakan warga Dusun Parit Lintang RT 09 RW 03 Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved