LENGKAP! Pengadilan Putussibau Siap Gelar Sidang Kasus Sabu 77 Kg, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati
penyelundupan 77,765 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 18 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Berkas perkara penyelundupan 77,7 kg sabu dan 18,3 kg ekstasi telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, dengan delapan tersangka yang segera menjalani persidangan.
- Delapan tersangka, termasuk tiga WNA Malaysia, ditangkap di perbatasan Indonesia–Malaysia wilayah Badau, saat mencoba menyelundupkan narkoba melalui jalan tikus.
- Para terdakwa dijerat pasal dengan ancaman hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena jumlah barang bukti sangat besar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Perkembangan terbaru kasus penyelundupan narkoba terbesar di perbatasan Kalimantan Barat akhirnya memasuki babak baru.
Berkas perkara terkait penyelundupan 77,765 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Landak Ciduk Seorang Wanita Diduga Pengedar, Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar
Kasus besar ini menyeret delapan orang tersangka berinisial FD, RO, O, DA, RA, FR, SA, dan MA, termasuk tiga warga negara Malaysia yang diduga berperan penting dalam jaringan penyelundupan lintas negara.
Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Polda Kalbar dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada 6 November 2025.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Julian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh berkas perkara tersebut.
Baca juga: Respons Cepat Satbrimob Polda Kalbar Perbaiki Atap Rumah Warga yang Lepas di Sabu Puting Beliung
“Untuk proses sidang bagi 8 orang terdakwa ini akan dimulai diperkirakan minggu depan"
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal lagi,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Ditangkap di Perbatasan Badau
Para tersangka ditangkap pada 3 Agustus 2025, saat tengah berusaha menyelundupkan narkoba melalui jalan tikus di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
Jalan tidak resmi itu diduga kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk mengelabui aparat.
Penangkapan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2025 di Kalimantan Barat, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.
Terancam Hukuman Mati
Atas tindakan mereka, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut memuat ancaman hukuman mati, mengingat berat barang bukti yang sangat besar.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KASUS-NARKOBA.jpg)