NAPI Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan Putussibau, Kepala Rutan: Itu Diluar Kendali Kami
"Artinya perlu ada keseriusan dan pengawasan yang lebih ketat lagi," ungkapnya.
"Untuk kejadian ini sudah diluar kendali kami. Lagi pula dari pelaku itu sendiri sudah mengakui kepada polisi, bahwa dalam menjalankan aksinya dia menyalagunakan penggunaan handphone yang disediakan Rutan Putussibau sebagai bentuk pelayanan masyarakat," ujarnya.
Eri juga memastikan, dalam kasus ini tidak ada kelalaian petugas, dan apalagi keterlibatan pegawainya dalam kasus narkoba. "Jadi pelaku ini statusnya masih tahanan," ucapan.
Dijelaskan juga, pelaku maupun warga binaan lainnya didalam penjara tidak ada memegang Handphone, karena dari pihak Rutan juga sangat ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada setiap tahanan.
"Untuk penggunaan handphone, kami merujuk kepada peraturan Kementerian, dimana tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone. Seminggu sekali melakukan razia, saya berusaha meminimalisir penggunaan handphone, yang ada didalam kamar tahanan untuk dibersihkan semua," ujarnya.
Eri menegaskan, komitmennya dalam menciptakan Rutan yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. "Untuk sementara pelaku itu sendiri, kita isolasi dulu dari tahanan lain. Jadi dia sendiri didalam kamar tahanan," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, pada Kamis 29 Mei 2025, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kepolisian menetapkan satu orang pria sebagai tersangka, yaitu, inisial JH berusia 38 tahun, yang merupakan warga binaan Rutan Putussibau.
Dimana tersangka adalah warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi, menemukan seorang perempuan berinisial NP, di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa sebuah kantong plastik mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, JH, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis shabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau," ucapnya.
Dalam pemeriksaan di Rutan, JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun JH masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya.
Atas perbuatannya, tersangka JH dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.