Kapolres Sanggau Pimpin Press Release Pengungkapan Narkotika Seberat 18,5 Kg

Kronologis kejadian yakni, pelapor telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi perbuatan tindak pidana narkotika yang diduga

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
BARANG BUKTI NARKOBA - Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto dan Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba seberat 18,5 kg di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 6 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Pelapor telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi perbuatan tindak pidana narkotika yang diduga akan dilakukan oleh seorang perempuan yang akan membawa narkotika jenis shabu dari perbatasan yang ada di sekitar Kecamatan Sekayam.
  • Infonya menggunakan sebuah sepeda motor Honda beat warna merah hitam. Selanjutnya pelapor bersama rekan petugas Kepolisian lainnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto dan Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar melaksanakan press release pengungkapan kasus narkoba seberat 18,5 kg. 

Press release dilaksanakan di Aula Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 6 November 2025. Selain ditampilkan terduga pelaku inisial HM juga ditampilkan barang bukti terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di tepi Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara di Dusun Timaga Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 Wib.

Kronologis kejadian yakni, pelapor telah mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi perbuatan tindak pidana narkotika yang diduga akan dilakukan oleh seorang perempuan yang akan membawa narkotika jenis shabu dari perbatasan yang ada di sekitar Kecamatan Sekayam.

"Infonya menggunakan sebuah sepeda motor Honda beat warna merah hitam. Selanjutnya pelapor bersama rekan petugas Kepolisian lainnya yang terdiri dari Sat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam dan Polsek Entikong menindak lanjuti laporan informasi tersebut, dengan melaksanakan tindakan penyelidikan agar dapat segera mengungkap peristiwa pidana yang terjadi," kata Kapolres Sanggau.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 Wib, Tim Gabungan dari Polres Sanggau (Sat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam dan Polsek Entikong) berhasil mengamankan seorang perempuan inisial HM yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara yang berada di Dusun Timaga Desa Thang Raya Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Polres Sanggau Siagakan Personel Hadapi Hidrometeorologi

"Setelah berhasil diamankan kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap HM beserta kendaraan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian saat itu menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu total sebanyak 17 paket plastik yang dilapisi dengan lakban warna merah ditemukan didalam tas ransel warna abu-abu terdapat 9 paket plastik yang dilapisi lakban warna merah, dan didalam tas ransel warna biru ditemukan 8 paket plastik yang dilapisi lakban warna merah,"jelasnya.

Selanjutnya petugas kepolisian juga ada menemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika, Selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk penerapan pasal, yakni pasal 114 ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved