Gelar Rakor, Diskumindag Sambas Usulkan Penambahan Kuota LPG Melon

Rakor tersebut dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 kilogram bersubsidi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala Diskumindag Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Koperasi, UKM, Industri dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas menggelar rapat koordinasi distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi, di Kantor Diskumindag Sambas, Selasa 2 April 2024.

Rakor tersebut dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan LPG 3 kilogram bersubsidi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kumindag Kabupaten Sambas dihadiri oleh Polres Sambas, Kasat Pol PP, Sekretaris Diskominfo, Kabag Perekonomian Setda Sambas.

Rapat juga dihadiri perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat serta para agen LPG 3 kilogram bersubdisi di Kabupaten Sambas

Kadis Kumindag Sambas I Ketut Sukarja mengatakan, pembahasan yang dilakukan yaitu terkait menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk menghadapi Idulfitri 1445 Hijriah.

Gali Informasi soal Perlindungan Tenaga Migran, DPRD Sambas Konsultasi ke Disnakertrans Kalbar

Polres Sambas Lakukan Latpraops Ketupat Kapuas 2024 dan Operasi Kontijensi Kewilayahan Aman Ketupat

Dia mengatakan, pihaknya mengusulkan penambahan kuota fakultatif LPG 3 kg bersubsidi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat Kepala Dinas Kumindag kepada PT. Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat. 

"Hasil rapat disampaikan oleh Sales Branch Marketing Manager PT. Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat bahwa mulai hari Rabu 3 April 2024 sudah akan mulai didistribusikan tambahan kuota fakultatif sebesar 78,8 MT," katanya.

Dia bilang, kuota fakultatif sebesar 78,8 MT atau sebanyak 24.933 tabung menjelang Idulfitri 1445 Hijriah dalam beberapa hari ke depan. 

Dia meminta, ketaatan agen dalam mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved