Gali Informasi soal Perlindungan Tenaga Migran, DPRD Sambas Konsultasi ke Disnakertrans Kalbar

Banyaknya masyarakat, jelas dia, yang bekerja sebagai PMI menjadi dasar konsultasi DPRD dan bukti bahwa Pemkab peduli terhadap penanganan PMI.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DPRD Sambas
DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024.

Ketua Komisi IV DPRD Sambas, Anwari mengatakan konsultasi ini didasari oleh kepedulian Pemkab Sambas untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sambas yang banyak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Alhamdulillah, kami dapat melakukan konsultasi ke Disnakertrans Kalbar untuk dapat sharing informasi terkait penanganan dan perlindungan tenaga kerja migran Kabupaten Sambas," ucap Anwari.

Banyaknya masyarakat, jelas dia, yang bekerja sebagai PMI menjadi dasar konsultasi DPRD dan bukti bahwa Pemkab peduli terhadap penanganan PMI di Kabupaten Sambas. 

Polres Sambas Lakukan Latpraops Ketupat Kapuas 2024 dan Operasi Kontijensi Kewilayahan Aman Ketupat

.
Selain itu, konsultasi juga dilakukan untuk diskusi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja migran di Kabupaten Sambas.

Raperda tentang pelaksanaan perlindungan PMI, ungkap Anwari merupakan Raperda inisiatif DPRD yang telah dimasukan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tahun 2024.

Konsultasi ini juga sebagai langkah awal dalam persiapan pembahasan raperda pelaksanaan perlindungan PMI.

"Konsultasi ini kami lakukan sebagai langkah awal dalam mempersiapkan Raperda Perlindungan PMI di Kabupaten Sambas," kata Anwari.

Ratusan Warga Sambas Ikut Bazar Murah Ramadhan Kodim 1208/Sambas

Legislator Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa perlindungan tenaga kerja migran merupakan isu penting yang melibatkan hak asasi manusia, keadilan sosial dan kepentingan umum.

"Perlindungan tenaga migran menjadi isu penting utk dibahas karena melibatkan hak asasi manusia, keadilan sosial dan kepentingan umum," ungkap Anwari.

Hadirnya Raperda Perlindungan PMI kelak, kata dia diharapkan dapat menjadi payung hukum mengurangi permasalahan bagi PMI asal Kabupaten Sambas

Sekaligus melindungi PMI terhadap eksploitasi, diskriminasi, perlakuan yang tidak adil serta memastikan akses pendidikan, kesehatan dan hak lain terhadap PMI Kabupaten Sambas.

"Kita berharap, Raperda Perlindungan PMI kelak dapat menjadi payung hukum yang dapat mengurangi permasalahan PMI serta dapat meningkatkan perlindungan bagi PMI terhadap eksploitasi, diskriminasi, perlakuan yang tidak adil serta PMI dapat akses yang baik di bidang pendidikan, kesehatan dan hak-hak lain," ucap Anwari.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved