PPPK Kalbar 2023

Pendaftaran PPPK di Kabupaten Sanggau Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Bagi Pelamar

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP. Ia mengatakan ada 254 PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang akan pensiun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait rekrutmen PPPK di Kabupaten Sanggau, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Sanggau tahun 2023 dimulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Herkulanus mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 317/BKPSDM/2023 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023, dengan ini memberikan kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat serta memiliki integritas dan komitmen menjadi Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

"Untuk mengisi lowongan formasi sebanyak 2.221 yang terdiri dari formasi PPPK Jabatan fungsional guru sebanyak 1.822, formasi PPPK jabatan fungsional kesehatan sebanyak 280 dan formasi PPPK jabatan fungsional teknis sebanyak 119," katanya, Rabu 20 September 2023.

Dengan ketentuan pelamar adalah warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya, tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK, memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran.

Kemudian, bagi penyandang disabilitas dapat melamar PPPK pada jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh disabilitas dan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN serta harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut.

"Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," jelasnya.

Sementara, ketentuan pelamar PPPK jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kategori pelamar, jenis Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023 meliputi formasi khusus dan formasi umum. Kriteria pelamar pada formasi khusus meliputi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sementara, kriteria pelamar pada penetapan formasi Umum meliputi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Pemprov Kalbar Imbau Pendaftar PPPK Tak Percaya Calo

Kemudian, ketentuan pelamar PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, Kategori Pelamar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved