PPPK Kalbar 2023
Pendaftaran PPPK di Kabupaten Sanggau Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Bagi Pelamar
Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Jenis Formasi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan dan Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 meliputi Formasi Khusus dan Formasi Umum.
Kriteria Pelamar bagi Formasi Khusus meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah eks THK-II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Sanggau saat mendaftar atau Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), adalah pegawai tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang masih aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Sanggau saat mendaftar, dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Kriteria pelamar bagi formasi umum adalah merupakan pelamar umum yang tidak termasuk kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus. Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat pendaftaran, bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut, memiliki Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang dapat dilihat pada link http://s.id/KEPMENPANRB654 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka Pengadaan PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 yang dapat di lihat di link http://s.id/SEKULIFIKASIPENDIDIKANDANSTR. Kemudian, pelamar harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
Bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis, untuk formasi jabatan pranata pencarian dan pertolongan. Persyaratan Administrasi adalah surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas Surat Keterangan Bukan Buta Warna yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah, surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah, usia 41-50 tahun pengalaman 5-10 tahun dan memiliki minimal 10 kompetensi SAR (diutamakan sertifikat LSP Basarnas) yang diverifikasi Basarnas, Usia 20-35 tahun dengan pengalaman minimal 2 tahun dan memiliki minimal 1 kompetensi SAR (diutamakan sertifikat LSP Basarnas) yang diverifikasi Basarnas.
Lulus Pemeriksaan Kesehatan di rumah sakit pemerintah dengan supervise Basarnas, meliputi tinggi badan minimum peserta Perempuan 157 cm dan laki-laki 163 cm, Indeks Masa Tubuh (IMT) dengan rentang nilai 18 sampai dengan 26, Lulus Tes Kesemaptaan yang dilaksanakan dengan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Basarnas, yang meliputi Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter serta Tes samapta B yang berupa Push up 1 menit, Sit up 1 menit, Pull up 1 menit, dan Lulus tes kemampuan berenang sejauh 50 meter.
Penguji Kendaraan Bermotor pemula Melampirkan sertifikat otomotif yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang masih berlaku, dikecualikan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK Otomotif.
Jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPPK
Untuk Jabatan Fungsional dapat dilihat pada link http://s.id/KEPMENPAN650 IV. TATA CARA PENDAFTARAN Pelamar melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK melalui portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id, sebagai pedoman berikut link tutorial pendaftaran SSCASN https://youtu.be/UCniRfggDsU?si=ohucUiESZwgQZpwu.
Adapun tata cara pelamaran secara rinci sebagai berikut, pastikan perangkat komputer atau ponsel yang digunakan untuk mendaftar memiliki kamera atau telah terhubung ke kamera, pelamar wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku, pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada laman https://daftar sscasn.bkn.go.id., jika mengalami kendala agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.
Pelamar melakukan pengisian data serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik sesuai petunjuk dalam portal SSCASN, pelamar mengunggah dokumen persyaratan wajib dalam bentuk scan asli berwarna (tidak hitam putih) sebagai berikut, pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL.
Surat pernyataan lima poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, surat lamaran diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan tinta hitam dan dibubuhi e-meterai, Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, disertai sertifikat profesi dan sertifikat tambahan jika diminta pada kualifikasi pendidikan (ijazah, sertifikat Profesi dan Spesialis, serta sertifikat tambahan lainnya digabungkan dalam 1 file PDF), (Surat Keterangan/Pernyataan LULUS dan Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk melamar).
Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (transkrip nilai, sertifikat Profesi dan Spesialis digabungkan dalam 1 file PDF), surat keterangan bekerja di Bidang Kerja yang Relevan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, paling singkat dua tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (diperuntukkan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan dan Teknis).
Surat Keterangan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau saat mendaftar, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus (diperuntukkan bagi Pelamar PPPK JF Kesehatan dan Teknis Jenis Formasi Khusus).
Untuk Pelamar PPPK JF Kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib menggunggah STR asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
"Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada laman https://www.youtube.com/watch?v=BilEWpV6Et,"jelasnya.
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.