PPPK Kalbar 2023

Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan

Harsisson mengatakan, 72 PPPK yang menerima SK merupakan hasil seleksi optimalisasi tahun 2022.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pj Gubernur Kalbar dr. Harisson memberikan arahan kepada PPPK yang mendapat SK pengangkatan, selasa 2 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalbar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa 2 Januari 2024.

Harsisson mengatakan, 72 PPPK yang menerima SK merupakan hasil seleksi optimalisasi tahun 2022.

Kepada para PPPK yang telah menerima SK Pj Gubernur Kalbar itu berpesan agar selalu bekerja keras, disiplin, serta mengikuti aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Brandingnya ASN itukan berAkhlak, itu yang harus diterapkan dalam bekerja," pesannya.

Kemudian, ia pun berpesan agar SK yang baru saja diterima tidak menjadi agunan di Bank.

"Tidak usah buru - buru mengagunkan SK-nya ke Bank untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif. Bila untuk modal usaha silahkan, tetapi kalau untuk konsumtif jangan," pesannya.

Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun

72 PPPK Terima SK dari Gubernur Kalbar, Harisson: Jangan Jadikan Agunan Untuk Konsumtif

"Hidup jadi ASN inikan jangan berharap kaya, hidup ini penting penuh kesederhanaan, sesuai dengan kebutuhan, tidak neko - neko, maka uang gaji bisa dikatakan cukup," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Ani Sofian mengatakan bahwa seorang yang telah dinyatakan lulus PPPK dan menerima SK pengangkatan harus mematuhi aturan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.

"Aturannya sama dengan PNS, dilarang melakukan politik praktis. Kemudian untuk tugas dan fungsinya mereka harus menjalankan tugas sesuai posisi yang mereka lamar sebelumnya," tuturnya.

Kontrak PPPK, ia jelaskan akan diperpanjang setiap 5 tahun sekali, namun setiap satu tahun akan dilakukan evaluasi kinerja.

Bilamana dalam evaluasi seorang PPPK dinilai berkinerja buruk, maka kontraknya dapat tidak diperpanjang.

Untuk tahun 2022, Ani mengatakan terdapat 1.570 PPPK, lalu untuk tahun 2023 terdapat 3.307 yang terdiri dari Posisi guru sebanyak 3.007, tenaga kesehatan 100, dan selebihnya tenaga teknis.

Jumlah PPPK di tahun 2023, ia katakan masih menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved