PPPK Kalbar 2023
Pemprov Kalbar Imbau Pendaftar PPPK Tak Percaya Calo
Oleh karenanya, para pendaftar diharapkan tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah imbalan, baik dalam bentuk
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.IDDL, PONTIANAK - Berdasarkan surat pengumuman Gubernur tentang seleksi penerimaan PPPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pelaksana Seleksi PPPK.
Atas dasar itu, Pemprov mengimbau agara para pendaftar tidak mempercayai orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Pemprov menegaskan, penentuan kelulusan adalah berdasarkan hasil prestasi pendaftar sendiri.
Senada dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Barat, Ani Sofian menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK ini adalah gratis.
Oleh karenanya, para pendaftar diharapkan tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah imbalan, baik dalam bentuk uang maupun lainnya.
• Kontrak Kerja PPPK Diperpanjang 5 Tahun Sekali hingga Usia 60 Tahun, Ini Syaratnya
"Statemen saya, pendaftaran gratis, jangan percaya dengan seseorang yang berjanji bisa meluluskan," katanya kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 September 2023.
Selain itu, Ani Sofian juga meminta agar para pendaftar yang sudah diterima pendaftarannya dapat memonitor jadwal pelaksanaan tes.
Jadwal pelaksanaan dan Informasi-informasi resmi lainnya diumumkan Pemprov melalui link ini http://bkd.kalbarprov.go.id/
"Bagi pendaftar yang sudah diterima pendaftarannya harus tetap memonitor jadwal pelaksanaan tes, karena jadwal tersebut bisa berubah-ubah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, per hari ini, Rabu 20 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi membuka pendaftaran seleksi penerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Masa pendaftaran seleksi ini akan dibuka kurang lebih selama 3 pekan, tepatnya hingga 9 Oktober 2023 mendatang. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ani-Sofian-3ssx.jpg)