PPPK Kalbar 2023

Pendaftaran PPPK di Kabupaten Sanggau Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Bagi Pelamar

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP. Ia mengatakan ada 254 PNS di Lingkungan Pemkab Sanggau yang akan pensiun. 

Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada proses tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Sanggau berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

"Informasi resmi yang terkait dengan seleksi PPPK hanya dapat dilihat dalam situs online https://bkn.go.id; http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.sanggau.go.id dan media massa yang ditentukan oleh panitia," katanya.

Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.sanggau.go.id. Segala bentuk kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Formasi Tahun Anggaran 2023 menjadi tanggung jawab peserta.

Jadwal pelaksanaan seleksi, pendaftaran seleksi dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023, seleksi administrasi 20 September sampai 12 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi 13 sampai 16 Oktober, masa sanggah 17 sampai 19 Oktober, jawab sanggah 17 sampai 21 Oktober, pengumuman pasca sanggah 20 sampai 26 Oktober.

Kemudian, penarikan data final 27 sampai 29 Oktober, penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober sampai 2 November, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi 3 sampai 6 November. Pelaksanaan seleksi kompetensi 8 November sampai 2 Desember, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November sampai 4 Desember.

Pengelolaan nilai seleksi kompetensi 28 November sampai 7 Desember, pengumuman kelulusan 4 sampai 13 Desember, pengisian DRH NI PPPK 14 Desember sampai 12 Januari 2024, dan usul penetapan NI PPPK 13 sampai 11 Februari 2024. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved