ATURAN Wali Kota Dianggap Angin Lalu! 53 Truk Kontainer Langgar Jam Operasional & Kecelakaan Tragis

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 pukul 18.30–19.30 WIB dilarang melintas di dalam kota.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
TRUK KONTAINER - Pantauan truk kontainer di Jalan Tanjungpura Pontianak menuju Jalan Imam Bonjol Pontianak pada Senin, 6 Oktober 2025 malam. Dalam kurun waktu 1 jam, pukul 18.30–19.30 WIB terdapat 53 truk kontainer melintas dan melanggar waktu operasional. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Meskipun telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016, aktivitas truk kontainer di dalam kota masih marak melanggar aturan jam operasional.

Berdasarkan pantauan Tribun Pontianak pada Senin 6 Oktober 202  pukul 18.30–19.30 WIB, tercatat 17 truk kontainer melintas dari arah Jalan Tanjungpura menuju Jalan Imam Bonjol.

 Tiga di antaranya tanpa muatan.

Dari arah sebaliknya, 36 truk kontainer juga melintas, dengan tiga unit tidak membawa boks kontainer.

Kurun waktu satu jam terdapat 53 truk kontainer atau truk trailer yang melintas, padahal dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 pukul 18.30–19.30 WIB dilarang melintas di dalam kota.

Dalam Perwa tersebut diatur kendaraan angkutan barang berukuran 40 feet atau lebih hanya diperbolehkan beroperasi pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Baca juga: KECELAKAAN Sungai Pinyuh Hari Ini! CR-V Riki Pecah Ban Sebabkan Laka Beruntun Tewaskan Pejalan Kaki

Sementara seluruh kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.

Jam-jam dilarangnya beroperasi tersebut merupakan jam padat di dalam jalan-jalan kota.

Situasi ini kian memprihatinkan setelah pada Jumat 3 Oktober sekitar pukul 10.30 WIB sebuah truk kontainer terlibat kecelakaan di kawasan Jeruju Pontianak.

Tak hanya sekali, kecelakaan dalam kota yang melibat truk kontainer dengan sepeda motor tercatat kerab terjadi sehingga menyebabkan pengendara motor tewas seketika.

Menanggapi kondisi ini, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengakui sistem transportasi di Kota Pontianak belum berjalan ideal.

Salah satu penyebabnya adalah letak pelabuhan sungai yang berada di tengah kota, sehingga arus kendaraan berat bercampur dengan kendaraan pribadi dan roda dua.

Baca juga: KECELAKAAN Maut Sungai Ambawang Kubu Raya Mio Vs Truk Kontainer! Ponsianus Sani Tewas di Tempat

“Pengawasan di lapangan akan terus ditingkatkan. Kami mengimbau pengemudi mematuhi aturan dan tidak melaju lebih dari 40 kilometer per jam"

"Masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati di jalan,” tegas Edi.

Untuk sementara, sanksi yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan berat yang melanggar jam operasional masih berupa pelarangan beroperasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved