Kemenkum Kalbar Harmonisasikan Raperbup Kubu Raya Perubahan Tarif Retribusi Parkir
Retribusi parkir bukan sekadar sumber PAD, tetapi instrumen untuk menata lalu lintas, menciptakan keteraturan parkir, dan meningkatkan...
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Kalbar membahas aspek teknis dan substansi dari Raperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
- Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum baik bagi pemungut maupun pengguna layanan parkir
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora. Kamis (6/11).
Rapat ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya yang sebagian mengikuti secara daring.
Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar dan mahasiswa magang yang turut mengamati proses harmonisasi regulasi.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar membahas aspek teknis dan substansi dari Raperbup yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Perubahan tarif retribusi parkir dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dalam meningkatkan pelayanan serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam arahannya menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemungutan retribusi daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi parkir bukan sekadar sumber PAD, tetapi instrumen untuk menata lalu lintas, menciptakan keteraturan parkir, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Regulasi ini harus memberikan kepastian hukum baik bagi pemungut maupun pengguna layanan parkir,” tegas Jonny Pesta Simamora.
Jonny menambahkan bahwa penyesuaian tarif retribusi harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pimpin Harmonisasi 5 Raperwal Singkawang Penguatan Struktur Organisasi Daerah
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peningkatan tarif diikuti dengan peningkatan pelayanan, baik dari segi ketersediaan lahan parkir maupun sistem pengelolaannya.
“Penetapan tarif harus adil dan proporsional. PAD yang diperoleh harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik,” lanjutnya.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bahwa materi muatan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prinsip efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga didorong untuk memperkuat data pendukung saat pelaksanaan pemungutan agar pengelolaan lapangan berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut, Raperbup akan disesuaikan dengan hasil pembahasan. Setelah seluruh koreksi dipenuhi dan diselaraskan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi sebagai dasar penyempurnaan dan finalisasi penetapan peraturan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. (*)
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
Kemenkum Kalbar
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Raperbup Kubu Raya
Rapat Pengharmonisasian
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat
Jonny Pesta Simamora
| Kanwil Kemenkum Kalbar Pimpin Harmonisasi 5 Raperwal Singkawang Penguatan Struktur Organisasi Daerah |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan dan Pendampingan JDIH |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar dan Universitas OSO Pontianak Perkuat Sinergi Pelindungan KI di Lingkungan Akademik |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Tegaskan Pada MPDN KKR, Pentingnya Kepatuhan dan Tertib Administrasi |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar gelar Rapat Harmonisasi 4 Raperwa SOTK Pemkot Singkawang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rapat-Pengharmonisasian-Pembulatan-dan-Pemantapan-Konsepsi-terhadap-Rancangan-2111.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.