Viral Pontianak

FAKTA-fakta Pencurian Berat di Pontianak: Rumah Dibobol, Barang Dijual, Uang Dipakai Foya-Foya!

Penangkapan itu dilakukan usai polisi mendapat informasi dari terduga pelaku lain berinisial J yang mengaku mencuri bersama WS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENCURIAN BERAT - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota saat mengamankan terduga pelaku WS atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Selasa, 4 November 2025 malam. Berikut fakta-fakta kasus pencurian WS. 

Ringkasan Berita:
  • Pencurian itu terjadi pada Rabu 29 Oktober 2025 di Jalan Ujung Pandang, Komplek Permata Permai, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
  • Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota pada Selasa 4 November 2025 malam.

DPO itu merupakan pria berinsial WS (26).

Ia ternyata juga seorang residivis.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota, Iptu Sholihin menyebut WS ditangkap di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan usai polisi mendapat informasi dari terduga pelaku lain berinisial J yang mengaku mencuri bersama WS.
 
"Penangkapan terhadap WS dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari terduga pelaku lain berinisial J, yang telah lebih dulu ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota. J mengaku melakukan pencurian tersebut bersama WS. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan WS dan langsung melakukan penangkapan," ujar Iptu Sholihin dalam keterangannya, pada Kamis 6 November 2025.

Bobol Rumah Lewat Atap, DPO Pencurian di Permata Asri Dibekuk Tim Reskrim Polsek Pontianak Kota

Kronologi Pencurian WS

Iptu Sholihin juga mengungkap kronologi pencurian yagn dilakukan WS.

Pencurian itu terjadi pada Rabu 29 Oktober 2025 di Jalan Ujung Pandang, Komplek Permata Permai, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap.

Lalu ia mengambil sejumlah barang seperti satu set kursi dan meja rias jati, satu set meja makan, satu unit AC, satu unit blower, lima daun pintu, empat box perlengkapan bayi, pemanggang, kipas angin serta satu buah tong orange.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp38,9 juta.

Hasil Curian Dipakai Foya-foya

Hasil curian itu dijual para pelaku ke seseorang untuk digunakan kebutuhan pribadi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang hasil curian ke seseorang di Jalan Tanjung Raya II, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi," jelas Iptu Solihin. 

Pemprov Kalbar Dorong Pemerataan Rekrutmen Guru, Ajak Alumni UPGRI Pontianak Berperan Bangun Daerah

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Terduga pelaku WS dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Tips Rumah Aman dari Maling

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu terapkan untuk meningkatkan keamanan rumah:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved