Public Service
Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!
Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Di antaranya melakukan pendaftaran akun di Aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id
• Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!
Cara mendaftar akun Aplikasi JMO
- Unduh Aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.
- Buka Aplikasi JMO di smartphone Anda.
- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.
- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.
- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.
- Klik “Selanjutnya”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,
- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
Public Service
Aplikasi JMO
JHT
online
KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
NPWP
Bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Gambar-aplikasi-JMO-untuk-pencairan-JHT-secara-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.