Public Service

Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!

Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Gambar aplikasi JMO untuk pencairan JHT secara online dibawah 10 Juta dengan persyaratan Kartu Keluarga beserta KTP. 

Lebih lanjut, untuk mencairkan saldo tersebut, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Di antaranya melakukan pendaftaran akun di Aplikasi JMO serta pengkinian data peserta, seperti yang dikutip dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id

Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!

Cara mendaftar akun Aplikasi JMO

- Unduh Aplikasi JMO di Google Play Store dan App Store.

- Buka Aplikasi JMO di smartphone Anda.

- Kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

- Selanjutnya pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan pilihan Anda.

- Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

- Lengkapi data diri Anda, dilanjutkan dengan meng-klik “Selanjutnya”.

- Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login.

- Klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda,

- Setelah itu masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved