Public Service

Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri

Prabowo naikkan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025. Simak rincian gaji PNS, PPPK, TNI, dan polisi saat ini lengkap dengan tunjangan. Klik info terbaru!

YouTube Aritela Tutorial
NAIK GAJI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Aritela Tutorial, Jumat 19 September 2025, memperlihatkan Prabowo naikkan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025. Simak rincian gaji PNS, PPPK, TNI, dan polisi saat ini lengkap dengan tunjangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Kabar gembira datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

Perpres ini ditandatangani pada 30 Juni 2025 dan menjadi bagian dari delapan program quick wins pemerintah.

Kebijakan kenaikan gaji ASN 2025 ini menjadi salah satu langkah awal Prabowo dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara. 

Meski besaran kenaikan gaji belum diumumkan, keputusan tersebut langsung disambut hangat oleh para pegawai negeri, prajurit TNI, dan anggota kepolisian.

Bagi banyak ASN, TNI, dan Polri, isu kenaikan gaji bukan sekadar angka dalam slip bulanan. 

Lebih dari itu, kebijakan ini menyangkut kesejahteraan keluarga, semangat kerja, hingga kualitas pelayanan publik.

“Kenaikan gaji bukan hanya soal nominal, tapi juga penghargaan terhadap pengabdian yang kami lakukan,” ujar Dian, seorang ASN di Jakarta, saat dimintai tanggapan.

Namun, pertanyaan yang banyak muncul kemudian adalah: berapa gaji ASN, TNI, dan Polri saat ini sebelum kenaikan? 

Mari kita ulas lebih rinci.

[Cek Berita dan informasi Public Service KLIK DISINI]

Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji ASN terakhir kali naik sebesar 8 persen pada Januari 2024. 

Nominal gaji masih mengacu pada golongan PNS.

Rincian Gaji PNS Golongan I – IV

  1. Golongan I (IA–ID): Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  2. Golongan II (IIA–IID): Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  3. Golongan III (IIIA–IIID): Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  4. Golongan IV (IVA–IVE): Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved