Public Service

Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!

Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Gambar aplikasi JMO untuk pencairan JHT secara online dibawah 10 Juta dengan persyaratan Kartu Keluarga beserta KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat dilakukan dengan mudah. 

Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat Aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan persyaratan berupa Kartu Keluarga dan KTP kini para peserta JHT bisa mencairkan dana secara praktis menggunakan ponsel.

Dilansir dari Tribunnews.com, Disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, mengatakan pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau Aplikasi JMO.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call." 

"Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya, Dikutip dari Tribunnews.com Rabu 5 Juli 2023. 

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjutnya.

Lebih lanjut, Naning menjelaskan, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sehari Selesai, Cair 10-30 Persen Secara Online

Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni.

- Siapkan kartu peserta Jamsostek 

- KTP

- Kartu Keluarga

- Buku tabungan

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved