Public Service
Cara Klaim JHT Dibawah 10 Juta Cukup Dengan Aplikasi JMO, Syarat Kartu Keluarga dan KTP!
Dengan pencairan saldo dibawah 10 Juta kini dapat dilakukan lewat aplikasi JMO tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login,
- Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
- Pendaftaran JMO berhasil, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk melakukan“Pengkinian Data”.
Setelag mendaftar tahapan berikutnya adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dibawah 10 juta.
• Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini
Setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah selesai melakukan pendaftaran akun di Aplikasi JMO serta pengkinian data, tahapan selanjutnya yakni pengklaiman dana.
Berikut langkah – langkahnya :
- Buka Aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
- Apabila Anda memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui Aplikasi JMO.
- Kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Bila data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
Public Service
Aplikasi JMO
JHT
online
KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
NPWP
Bpjsketenagakerjaan.go.id
BPJS Ketenagakerjaan
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Gambar-aplikasi-JMO-untuk-pencairan-JHT-secara-online.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.