Public Service

Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis

Tarif listrik September 2025 tetap untuk rumah tangga dan bisnis. Simak rincian tarif, golongan pelanggan, dan alasan pemerintah menahannya.

YouTube kejarcita
TARIF LISTRIK - Foto ilustrasi hasil olah YouTube kejarcita, Senin 22 September 2025, memperlihatkan tarif listrik September 2025 tetap untuk rumah tangga dan bisnis. Simak rincian tarif, golongan pelanggan, dan alasan pemerintah menahannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika mendengar kabar soal tarif listrik September 2025, banyak orang langsung teringat pada dampaknya terhadap kantong rumah tangga dan biaya operasional usaha. 

Maklum, listrik sudah menjadi kebutuhan pokok, mulai dari menyalakan lampu, mengisi daya gawai, hingga menopang industri yang beroperasi 24 jam. 

Kabar terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa napas lega: tarif listrik subsidi dan non-subsidi untuk rumah tangga, bisnis, hingga industri dipastikan tetap alias tidak naik sepanjang 22–28 September 2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Jisman P Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik triwulan III (Juli–September 2025), baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. 

Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan fluktuasi tagihan listrik yang bisa saja membebani pengeluaran bulanan.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman dalam keterangan resminya, Minggu 29 Juni 2025.

Kabar ini disambut gembira, terutama oleh keluarga sederhana dan pelaku UMKM yang sering kali harus menghitung dengan cermat biaya operasional. 

Stabilitas tarif listrik memberi kepastian, sehingga mereka bisa lebih fokus mengatur anggaran untuk kebutuhan lain.

[Cek Berita dan informasi Public Service KLIK DISINI]

Mengapa Tarif Listrik September 2025 Tetap?

Penetapan tarif listrik di Indonesia tidak asal ditentukan. 

Setiap tiga bulan sekali, Kementerian ESDM mengevaluasi harga dengan mempertimbangkan sejumlah faktor ekonomi makro. 

Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Faktor Penentu Tarif Listrik

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved