Info Gaji

Alasan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023

Alasan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan dan PPPK baru bisa dicairkan tanggal 5 Juni 2023 akhirnya diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023. 

“Misalnya jika digunakan untuk kegiatan yang mendorong ekonomi lebih produktif. Seperti konsumsi kebutuhan dasar baik itu pangan ataupun pendidikan,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis 25 Mei 2023.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga Janda dan Duda ASN 2023 Resmi Dicairkan Taspen

Jika insentif tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih produktif, makan pemberian gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023, meski sumbangannya lebih kecil jika dibandingkan dengan adanya momentum Lebaran pada April lalu.

Meski begitu, pertumbuhan ekonomi di kuartal II sepertinya akan sulit mencapai 6 persen, jika hanya didorong oleh konsumsi rumah tangga.

Menurutnya, dorongan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menanfaatkan infrastruktur serta kinerja ekspor juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonimi.

“Artinya jika ingin pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023 di angka 6 persen, maka minimal harus di atas 6 persen konsumsi rumah tangganya,” imbuh Rizal.

Itulah info lengkap tentang jadwal dan nilai pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, anggota Polri & TNI serta pensiunan atau penerima pensiun.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved