Info Gaji

Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan

Pemerintah menetapkan acuan yang digunakan dalam penetapan kebijakan kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 hingga penjelasan soal rasio.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia dan pecahan uang Rp 100 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menetapkan acuan yang digunakan dalam penetapan kebijakan kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 hingga penjelasan soal rasio.

Dalam hal ini, ASN meliputi PNS, PPPK, TNI dan Polri.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, Pemerintah mempunyai acuan tersendiri ketika menetapkan Gaji PNS.

Salah satu yang menjadi acuand an pertimbangan adalah asas keadilan.

Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya,” kata Averrouce dikutip dari Kompas.com Rabu 7 Juni 2023.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah turut melakukan penyesuaian Gaji PNS pada tahun-tahun tertentu.

Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan

Tujuan penyesuaian Gaji PNS untuk menjaga nilai guna dari Gaji pokok agar dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

Selain juga mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan bahwa Gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Korelasi rasio Gaji PNS dengan Harga Emas

Sebuah akun Twitter pernah membagikan tabel gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut relatif terhadap harga emas dari tahun ke tahun.

“Gaji PNS dari Tahun 1977 Hingga 2023 Relatif Terhadap Harga Emas,” tulis pengunggah beberapa waktu lalu

Dalam twitnya, pengunggah membandingkan Gaji PNS golongan Ia, IIa, IIIa, dan IVa dari tahun 1977 hingga 2023.

Dari tabel yang diunggah, terlihat bahwa PNS golongan Ia di tahun 1977 dengan gaji Rp 12.000 dapat membeli emas sebanyak 6 gram dengan harga emas per 1 gram senilai Rp 2.150.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved