Info Gaji

Alasan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023

Alasan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan dan PPPK baru bisa dicairkan tanggal 5 Juni 2023 akhirnya diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan dan PPPK baru bisa dicairkan tanggal 5 Juni 2023 akhirnya diungkap pemerintah.

Pasalanya, pemerintah semula menyebut pencairan Gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juni 2023.

Pemerintah sudah menyiapkan pencairan Gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2023.

Pencairan Gaji ke-13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Penerima Gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.

Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Cek Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Besaran Gaji ke-13 2023

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved