Breaking News

UMK 2026

UPDATE UMK Palangkaraya 2026: Besaran Gaji, Upah Minimum Kota Palangka Terbaru Kenaikan 5-10 Persen

Dalam pembahasan kali ini, merangkum estimasi kenaikan UMK Palangkaraya tahun 2026 yang diprediksi berada pada kisaran 5 hingga 10 persen. 

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK Palangkaraya 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Palangkaraya tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  1. UMK Palangkaraya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.525.154,26, dan serikat buruh berharap ada kenaikan signifikan pada tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya hidup.
  2. Estimasi kenaikan UMK Palangkaraya 2026 yang diperkirakan berada pada kisaran 5 hingga 10 persen, yang akan membawa UMK berada di atas Rp3,7 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pembahasan terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) Palangkaraya 2026 mulai menjadi perhatian publik. 

Sebagai ibu kota provinsi, Palangkaraya merupakan pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan, pendidikan, dan bisnis di Kalteng, tak heran jika UMK di kota ini selalu menjadi barometer upah bagi daerah lain.

Pada tahun 2025, UMK Palangkaraya ditetapkan sebesar Rp3.525.154,26.

Memasuki tahun 2026, banyak pihak khususnya serikat buruh mengharapkan adanya kenaikan upah yang lebih signifikan, seiring meningkatnya kebutuhan hidup dan tekanan biaya ekonomi yang terus bertambah.

Baca juga: UPDATE UMP KALTENG 2026: UMR Upah Minimum Prov Kalimantan Tengah 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Serikat pekerja menilai bahwa kenaikan upah tidak hanya menjadi angka tahunan, namun menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah inflasi dan lonjakan harga bahan pokok. 

Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah provinsi dan kota dapat menetapkan kebijakan yang pro-buruh.

Dalam pembahasan kali ini, merangkum estimasi kenaikan UMK Palangkaraya tahun 2026 yang diprediksi berada pada kisaran 5 hingga 10 persen. 

Baca juga: BERAPA BESARAN Upah atau Gaji Minimum Kota Pontianak Tahun 2026 Jika Naik 10 Persen

Jika prediksi kenaikan ini terealisasi, maka upah minimum 2026 dipastikan akan berada di atas Rp3,7 juta dan bisa mendekati Rp3,8 juta pada kenaikan tertinggi.

PMeski demikian, harapan para pekerja agar upah meningkat layak menjadi pertimbangan penting dalam proses penetapan.

Palangkaraya sebagai pusat ekonomi Kalteng kini menanti kebijakan upah yang tidak hanya adil bagi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik untuk seluruh masyarakat.

Estimasi UMK Palangka Raya 2026 dari Perhitungan Kenaikan Upah 2025 Rp3.525.154,26.

1. Kenaikan 10 persen

Rp3.525.154,26 × 10 % = Rp352.515,43

UMK 2026 = Rp3.525.154,26 + Rp352.515,43 = Rp3.877.669,69

2. Kenaikan 9 %

Rp3.525.154,26 × 9 % = Rp317.263,88

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved