Info Gaji
Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga Janda dan Duda ASN 2023 Resmi Dicairkan Taspen
Pencairan Gaji ke-13 pensiunan hingga janda dan duda yang ditinggal PNS meninggal dunia resmi disalurkan PT Taspen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan Gaji ke-13 pensiunan hingga janda dan duda yang ditinggal PNS meninggal dunia resmi disalurkan PT Taspen mulai Senin 5 Juni 2023.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan menjalankan seluruh arahan pemerintah.
Kali ini, komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyaluran Gaji ke-13 kepada seluruh peserta pensiunan aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin 5 Juni 2023.
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih mengatakan, penyaluran Gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tertanggal 22 Mei 2023.
“Tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 bagi ASN merupakan salah satu manfaat yang diperoleh, selain gaji pokok.
• Aturan Baru, PNS Pria Kini Boleh Poligami dan ASN Wanita Wajib Setia
Perlu diketahui bahwa Gaji Ketiga Belas bukan merupakan gaji tambahan secara harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN,” ujar Kosasih dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Mei 2023.
Adapun terkait penyaluran Gaji ke-13 kepada seluruh pensiunan ASN, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Pembayaran Gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besaran Gaji ke-13 pada 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan pada 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiunan. Kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.
2. Bagi penerima pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan sampai Mei 2023, maka Gaji Ketiga Belas 2023 akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 melalui Kantor Bayar pensiun masing-masing.
3. Bagi peserta aparatur negara sekaligus pensiunan atau sebaliknya, yakni pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
4. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
• Alasan Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni 2023
5. Bagi peserta aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka Gaji ke-13 dibayarkan keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.