Info Gaji

Alasan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023

Alasan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan dan PPPK baru bisa dicairkan tanggal 5 Juni 2023 akhirnya diungkap pemerintah.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan Gaji ke-13 untuk para PNS TNI Polri hingga pensiunan dan PPPK baru bisa dicairkan tanggal 5 Juni 2023 akhirnya diungkap pemerintah.

Pasalanya, pemerintah semula menyebut pencairan Gaji ke-13 akan dimulai pada 1 Juni 2023.

Pemerintah sudah menyiapkan pencairan Gaji ke-13 untuk PNS pada Juni 2023.

Pencairan Gaji ke-13 sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah dapat mengajukan SPM pada Senin, 5 Juni 2023.

Hal tersebut mengingat 1-4 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

SPM atau Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mencairkan dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Tri melanjutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lantas, siapa penerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Penerima Gaji ke-13 2023

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan. Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.

Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Cek Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Besaran Gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Sah! Kenaikan Gaji PNS TNI Polri Tahun 2024 Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Gaji pokok PNS golongan II:

Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Gaji pokok PNS golongan III:

Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:

Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Efek gaji ke-13 untuk perekonomian

Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pencairan gaji ke-13 tersebut bisa mendorong konsumsi rumah tangga. Hanya saja, belanja masyarakat dari insentif tersebut perlu diperhatikan.

“Misalnya jika digunakan untuk kegiatan yang mendorong ekonomi lebih produktif. Seperti konsumsi kebutuhan dasar baik itu pangan ataupun pendidikan,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis 25 Mei 2023.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS hingga Janda dan Duda ASN 2023 Resmi Dicairkan Taspen

Jika insentif tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih produktif, makan pemberian gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023, meski sumbangannya lebih kecil jika dibandingkan dengan adanya momentum Lebaran pada April lalu.

Meski begitu, pertumbuhan ekonomi di kuartal II sepertinya akan sulit mencapai 6 persen, jika hanya didorong oleh konsumsi rumah tangga.

Menurutnya, dorongan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menanfaatkan infrastruktur serta kinerja ekspor juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonimi.

“Artinya jika ingin pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023 di angka 6 persen, maka minimal harus di atas 6 persen konsumsi rumah tangganya,” imbuh Rizal.

Itulah info lengkap tentang jadwal dan nilai pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, anggota Polri & TNI serta pensiunan atau penerima pensiun.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved