Info Gaji

Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023

Pendaftaran CPNS dan PPPK masih menjadi primadona hingga saat ini. Hal tersebut terbukti dari tingginya peminat setiap kali pelaksanaan Rekrutmen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase CPNS PPPK dan uang pecahan Rp 100 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dipastikan membuka pendaftaran PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS mulai September 2023 mendatang.

Pendaftaran CPNS dan PPPK masih menjadi primadona hingga saat ini. Hal tersebut terbukti dari tingginya peminat setiap kali pelaksanaan Rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK dibuka.

Penyebabnya tentu saja dari tingkat kesejahteraan seorang ASN yang selalu menerima Gaji Pokok plus tunjangan setiap bulan.

Lantas berapa Gaji Pokok plus Tunjangan CPNS maupun PPPK terbaru?

Sebelum membahas Gaji, kepastian rekrutmen CPNS 2023 disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Abdullah Azwar Anas.

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Resmi Dibuka September 2023, Berikut Rincian Kuota Formasi

Ia mengatakan, seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) 2023 akan dibuka pada September mendatang.

Menurutnya, pembukaan seleksi akan dilakukan setelah formasi untuk CPNS ditetapkan secara resmi.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya."

"Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Menurut Anas, dirinya pun sudah melaporkan soal seleksi CPNS 2023 kepada Presiden Joko Widodo.

Besaran Gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran Gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan Gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved